Ini Analisis Ilmiah IPB terkait Banjir Bandang di DAS Aek Garoga Sumut

Jum'at, 09 Januari 2026 - 15:46 WIB
loading...
Ini Analisis Ilmiah...
Tim IPB University yakni Prof Yanto Santoso, Dr Basuki Sumawinata, dan pakar agrometeorologi Idung Risdiyanto dalam konferensi pers di Ruang Reklamasi Tambang, IPB University, Bogor, Jumat (9/1/2025). Foto/Dok. SindoNews
A A A
BOGOR - Kajian ilmiah IPB University menyimpulkan aktivitas PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) tidak menunjukkan bukti kuat sebagai penyebab utama (dominant cause) banjir bandang dan longsor di Daerah Aliran Singai (DAS) Aek Garoga, Sumatera Utara, dalam rangkaian bencana yang juga melanda Aceh dan Sumatera Barat. Hasil kajian menyimpulkan bencana longsor dan banjir bandang di DAS Garoga lebih dipengaruhi oleh kombinasi faktor alamiah mulai curah hujan ekstrem akibat siklon tropis Senyar hingga kemiringan lereng yang curam.

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Bidang Kehutanan IPB University Prof Yanto Santoso dalam konferensi pers. Hal ini sebagai respons atas penyelidikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH ) terhadap sejumlah subjek hukum terkait peristiwa bencana alam di tiga provinsi tersebut.

“Berdasarkan analisis spasial, hidrologi, geologi, serta hasil verifikasi lapangan, kegiatan PT TBS tidak dapat dinyatakan sebagai penyebab dominan banjir bandang dan longsor di DAS Garoga. Penilaian bencana harus dilakukan secara menyeluruh pada skala DAS, bukan secara parsial pada satu entitas usaha,” katanya kepada wartawan di Ruang Reklamasi Tambang, IPB University, Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/1/2025). Baca juga: Mendagri: 25 Desa Hilang Akibat Bencana Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumut

Dalam konferensi pers tersebut hadir juga pakar ilmu tanah IPB University Basuki Sumawinata serta pakar agrometeorologi dari Departemen Geofisika dan Meteorologi IPB University Dr Idung Risdiyanto. Tim IPB tersebut telah melakukan kajian di lokasi kegiatan PT TBS di Desa Simanosor, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Kajian IPB juga mencatat bahwa sebagian besar lahan PT TBS tidak berada dalam kawasan hutan negara, melainkan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) dan sebelumnya merupakan lahan garapan masyarakat yang ditanami karet, pinang, dan tanaman campuran lainnya. Yanto mengungkapkan, PT TBS telah memiliki izin usaha perkebunan, izin lokasi, serta persetujuan lingkungan, sementara HGU masih dalam proses karena belum seluruh lahan dilakukan ganti rugi kepada pemiliknya.

Menurut Yanto, penting untuk membedakan antara izin usaha dan hak atas tanah. “HGU adalah hak agraria, bukan izin usaha. Dalam sistem hukum perkebunan, legalitas operasional ditentukan oleh perizinan berusaha. Ketiadaan HGU pada tahap tertentu tidak serta-merta berarti seluruh kegiatan menjadi ilegal,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses pengurusan HGU tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan. Pengawasan negara tetap diperlukan untuk memastikan kepatuhan hukum.

Yanto menjelaskan tudingan-tudingan negatif terhadap kebun sawit yang menggema dan dikaitkan sebagai penyebab bencana akan sangat merugikan. Baik untuk masyarakat/petani sawit sekitarnya maupun perekonomian daerah dan nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengelola Sawit untuk...
Mengelola Sawit untuk Indonesia yang Kuat
Kejagung Serahkan Rp10,2...
Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Uang Kejahatan ke Negara, Sahroni: Tingkatkan Kepercayaan Publik!
Prabowo Mau Renovasi...
Prabowo Mau Renovasi 10 Ribu Puskesmas dan Sekolah Pakai Uang Sitaan Negara
Prabowo Ungkap Temuan...
Prabowo Ungkap Temuan Uang Koruptor Rp39 Triliun 'Nganggur' di Bank
Disaksikan Prabowo,...
Disaksikan Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Menkeu
Penampakan Tumpukan...
Penampakan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun yang Bakal Diserahkan Satgas PKH ke Pemerintah
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
SNI Bukan Sekadar Regulasi,...
SNI Bukan Sekadar Regulasi, Mahasiswa IPB Diajak Memahami Budaya Mutu di Industri Pangan
Selain Daun Pepaya dan...
Selain Daun Pepaya dan Nanas, Ini Bahan Alami Lain untuk Mengempukkan Daging Kurban
Rekomendasi
Mitsubishi Triton Ralliart...
Mitsubishi Triton Ralliart Merapat, Nissan Tendang Navara Nismo
Drone Iran Gempur Armada...
Drone Iran Gempur Armada Kelima AS di Bahrain
Biksu Buddha di China...
Biksu Buddha di China Dilaporkan Ditahan usai Peringati Peristiwa Tiananmen
Berita Terkini
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved