Ini Analisis Ilmiah IPB terkait Banjir Bandang di DAS Aek Garoga Sumut

Jum'at, 09 Januari 2026 - 15:46 WIB
loading...
Ini Analisis Ilmiah...
Tim IPB University yakni Prof Yanto Santoso, Dr Basuki Sumawinata, dan pakar agrometeorologi Idung Risdiyanto dalam konferensi pers di Ruang Reklamasi Tambang, IPB University, Bogor, Jumat (9/1/2025). Foto/Dok. SindoNews
A A A
BOGOR - Kajian ilmiah IPB University menyimpulkan aktivitas PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) tidak menunjukkan bukti kuat sebagai penyebab utama (dominant cause) banjir bandang dan longsor di Daerah Aliran Singai (DAS) Aek Garoga, Sumatera Utara, dalam rangkaian bencana yang juga melanda Aceh dan Sumatera Barat. Hasil kajian menyimpulkan bencana longsor dan banjir bandang di DAS Garoga lebih dipengaruhi oleh kombinasi faktor alamiah mulai curah hujan ekstrem akibat siklon tropis Senyar hingga kemiringan lereng yang curam.

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Bidang Kehutanan IPB University Prof Yanto Santoso dalam konferensi pers. Hal ini sebagai respons atas penyelidikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH ) terhadap sejumlah subjek hukum terkait peristiwa bencana alam di tiga provinsi tersebut.

“Berdasarkan analisis spasial, hidrologi, geologi, serta hasil verifikasi lapangan, kegiatan PT TBS tidak dapat dinyatakan sebagai penyebab dominan banjir bandang dan longsor di DAS Garoga. Penilaian bencana harus dilakukan secara menyeluruh pada skala DAS, bukan secara parsial pada satu entitas usaha,” katanya kepada wartawan di Ruang Reklamasi Tambang, IPB University, Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/1/2025). Baca juga: Mendagri: 25 Desa Hilang Akibat Bencana Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumut

Dalam konferensi pers tersebut hadir juga pakar ilmu tanah IPB University Basuki Sumawinata serta pakar agrometeorologi dari Departemen Geofisika dan Meteorologi IPB University Dr Idung Risdiyanto. Tim IPB tersebut telah melakukan kajian di lokasi kegiatan PT TBS di Desa Simanosor, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Kajian IPB juga mencatat bahwa sebagian besar lahan PT TBS tidak berada dalam kawasan hutan negara, melainkan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) dan sebelumnya merupakan lahan garapan masyarakat yang ditanami karet, pinang, dan tanaman campuran lainnya. Yanto mengungkapkan, PT TBS telah memiliki izin usaha perkebunan, izin lokasi, serta persetujuan lingkungan, sementara HGU masih dalam proses karena belum seluruh lahan dilakukan ganti rugi kepada pemiliknya.

Menurut Yanto, penting untuk membedakan antara izin usaha dan hak atas tanah. “HGU adalah hak agraria, bukan izin usaha. Dalam sistem hukum perkebunan, legalitas operasional ditentukan oleh perizinan berusaha. Ketiadaan HGU pada tahap tertentu tidak serta-merta berarti seluruh kegiatan menjadi ilegal,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses pengurusan HGU tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan. Pengawasan negara tetap diperlukan untuk memastikan kepatuhan hukum.

Yanto menjelaskan tudingan-tudingan negatif terhadap kebun sawit yang menggema dan dikaitkan sebagai penyebab bencana akan sangat merugikan. Baik untuk masyarakat/petani sawit sekitarnya maupun perekonomian daerah dan nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengelola Sawit untuk...
Mengelola Sawit untuk Indonesia yang Kuat
Kejagung Serahkan Rp10,2...
Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Uang Kejahatan ke Negara, Sahroni: Tingkatkan Kepercayaan Publik!
Prabowo Mau Renovasi...
Prabowo Mau Renovasi 10 Ribu Puskesmas dan Sekolah Pakai Uang Sitaan Negara
Prabowo Ungkap Temuan...
Prabowo Ungkap Temuan Uang Koruptor Rp39 Triliun 'Nganggur' di Bank
Disaksikan Prabowo,...
Disaksikan Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Menkeu
Penampakan Tumpukan...
Penampakan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun yang Bakal Diserahkan Satgas PKH ke Pemerintah
Benarkah Fruktosa dalam...
Benarkah Fruktosa dalam Buah Bisa Memicu Asam Urat? Ini Penjelasan Guru Besar IPB
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
Rekomendasi
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Dibuka Hari Ini, Intip Perubahan Kebijakannya
Maroko Ciptakan Sejarah...
Maroko Ciptakan Sejarah Baru di Piala Dunia 2026
Jisoo BLACKPINK Dinobatkan...
Jisoo BLACKPINK Dinobatkan Jadi Artis K-Pop dengan Wajah Tercantik, Aksi Donasinya Ikut Disorot
Berita Terkini
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved