Batal Dibahas DPR, Polemik RUU HIP Harus Dihentikan
Jum'at, 17 Juli 2020 - 15:24 WIB
Pemerintah dan DPR telah bersepakat menghentikan pembahasan RUU Haluan Ideologi Negara (HIP). Karenanya, polemik terkait RUU HIP ini bisa diakhiri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah bersepakat menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Negara (HIP). Karenanya polemik terkait RUU HIP ini bisa diakhiri.
(Baca juga: Mahfud MD Buka-bukaan Soal Isi RUU BPIP)
"Kelompok penentang RUU HIP secara jelas menyampaikan pandangannya. Dan itu sudah jelas direspons oleh DPR dan pemerintah bahwa RUU HIP tidak akan dibahas dan kemudian lahirlah RUU BPIP itu," kata akademisi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, Jumat (17/7/2020).
Ade menilai, polemik yang terjadi akibat munculnya RUU HIP sebagai hal yang wajar dalam demokrasi. Menurutnya, polemik dan penolakan terhadap RUU HIP sudah tidak menemukan korelasinya saat pemerintah dan DPR menjawab aspirasi kelompok masyarakat penentang RUU HIP.
(Baca juga: Mahfud MD Buka-bukaan Soal Isi RUU BPIP)
"Kelompok penentang RUU HIP secara jelas menyampaikan pandangannya. Dan itu sudah jelas direspons oleh DPR dan pemerintah bahwa RUU HIP tidak akan dibahas dan kemudian lahirlah RUU BPIP itu," kata akademisi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, Jumat (17/7/2020).
Ade menilai, polemik yang terjadi akibat munculnya RUU HIP sebagai hal yang wajar dalam demokrasi. Menurutnya, polemik dan penolakan terhadap RUU HIP sudah tidak menemukan korelasinya saat pemerintah dan DPR menjawab aspirasi kelompok masyarakat penentang RUU HIP.
Lihat Juga :