Mahfud MD: Saya dan Sri Mulyani Punya Semangat Sama Berantas Korupsi

Sabtu, 11 Maret 2023 - 03:03 WIB
Mahfud pun mengungkap alasan mempersoalkan pergerakan uang senilai Rp300 triliun di Kemenkeu tersebut. Menurut Mahfud, tindakannya berdasar pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Laporan Hasil Analisis Dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

"Kenapa kami mempersoalkan itu, karena ada Inpres Nomor 2 Tahun 2017 setiap informasi dugaan pencucian uang yang dikeluarkan PPATK, baik karena permintaan dari instansi yang bersangkutan atau karena inisiatif PPATK karena laporan masyarakat," jelasnya.

"Itu begitu dikeluarkan nanti harus ada laporannya dari instansi yang bersangkutan itu menurut Inpres, feedback report-nya itu apa. Nah itu tadi ada yang belum, ada yang sudah, dan seterusnya dan seterusnya," imbuhnya.

Baca juga: Alasan Sri Mulyani Tak Ikut Temui Mahfud MD Bahas Transaksi Janggal Rp300 Triliun

Diketahui, Inpres Nomor 2 Tahun 2017 ditujukan kepada Menteri Keuangan, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!