Mahfud MD: Saya dan Sri Mulyani Punya Semangat Sama Berantas Korupsi

Sabtu, 11 Maret 2023 - 03:03 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dirinya dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memiliki semangat yang sama dalam memberantas korupsi. Foto/ANTARA
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan dirinya dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memiliki semangat yang sama dalam memberantas korupsi.

"Sudah dibicarakan, karena sebenarnya yang pertama-tama itu saya dan Menteri Keuangan itu sangat dekat, punya semangat yang sama. Kalau tidak bisa dibilang sama persis ya, hampir sama," ujar Mahfud setelah melakukan pertemuan dengan Wakil Menkeu Suahasil Nazara beserta jajarannya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).





"Dan punya semangat memberantas korupsi. Itu saya yakini Ibu Sri Mulyani dengan segala langkah-langkahnya dan laporan-laporannya di sidang kabinet, saya juga mendukung. Dan saya selalu berbicara selalu memberi tanda-tanda senyum, kalau misalnya ada pembicaraan keras, karena kami punya semangat yang sama untuk memberantas korupsi," sambungnya.

Mahfud menegaskan pengusutan kasus dugaan pencucian uang sebesar Rp300 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan bentuk dukungannya kepada Sri Mulyani.

"Apa yang saya lakukan itu sebenarnya atas harapan dari Ibu Sri Mulyani dan dukungan saya kepada Ibu Sri," kata Mahfud.

Mahfud pun mengungkap alasan mempersoalkan pergerakan uang senilai Rp300 triliun di Kemenkeu tersebut. Menurut Mahfud, tindakannya berdasar pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Laporan Hasil Analisis Dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

"Kenapa kami mempersoalkan itu, karena ada Inpres Nomor 2 Tahun 2017 setiap informasi dugaan pencucian uang yang dikeluarkan PPATK, baik karena permintaan dari instansi yang bersangkutan atau karena inisiatif PPATK karena laporan masyarakat," jelasnya.

"Itu begitu dikeluarkan nanti harus ada laporannya dari instansi yang bersangkutan itu menurut Inpres, feedback report-nya itu apa. Nah itu tadi ada yang belum, ada yang sudah, dan seterusnya dan seterusnya," imbuhnya.



Diketahui, Inpres Nomor 2 Tahun 2017 ditujukan kepada Menteri Keuangan, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More