Syarat Menjadi Capres dan Cawapres, Usia Paling Rendah 40 Tahun

Jum'at, 10 Maret 2023 - 11:07 WIB
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;

e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;

f. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;

h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;



j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;

l. terdaftar sebagai Pemilih;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More