Bagikan Video Jenderal Kiki Syahnakri, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Permintaan Maaf ke PKI

Kamis, 09 Maret 2023 - 17:50 WIB
"Kemudian ada peristiwa 65-66 (1965-1966). Karena kompleksitasnya sangat luas, tidak berhasil dipetakan korbannya. Jadi tidak ada kata sepakat. Jadi kasus 65-66 ini dikeluarkan dari tanggung jawab TPP HAM dan disarankan dikerjakan kelompok lain," kata mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) ini.

Kasus selanjutnya yang diinvestigasi oleh TPP HAM adalah tragedi Wasior dan Wamena, Papua. Menurut Kiki Syahnakri, tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 ini berhasil memetakan seluruh korban dalam kasus Wasior, sementara korban kasus Wamena tidak mau didata.

Kiki mengungkapkan, ada beberapa anggota TPP HAM yang mengusulkan Indonesia meratifikasi Statuta Roma. Statuta ini adalah perjanjian di Roma tentang pendirian International Crime Court atau peradilan HAM internasional di Den Haag, Belanda. Tugasnya mengadili pelanggaran HAM di dunia.

"Kita mau meratifikasi itu, sedangkan Amerika, Rusia, China, tidak meratifikasi. Kami, saya, Pak Asad Ali, Pak Makarim Wibisono sebagai ketua tidak setuju dengan meratifikasi. Alasan kami lebih bagus kita benahi dulu ke dalam," kata Kiki.

Setelah memberikan laporan hasil kerja, TPP HAM juga memberikan rekomendasi pemulihan hak-hak korban serta menyarankan upaya pencegahan agar pelanggaran HAM ini tidak terulang kembali.

"Sudah diberikan, ada juga konsepnya sudah disampaikan ke pemerintah. Seperti pembenahan perundang-undangannya, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM dan perilaku prajurit TNI-Polrinya supaya benar-benar sadar HAM dan juga bisa bertempur dengan benar sesuai hukum humaniter," katanya.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More