Partai Perindo Tegaskan Pemilu 2024 Tidak Boleh Diundur

Kamis, 09 Maret 2023 - 13:13 WIB
Dengan adanya polemik ini, Yusuf meminta harus dijadikan pembelajaran kepada semua pihak yang terkait untuk tidak bermain-main dalam menjalankan perannya masing-masing, terutama KPU untuk bekerja dengan integritas yang sepenuh-penuhnya.

Baca juga: Elektabilitas Perindo 6,2% di Pemilih Muda, TGB Zainul Majdi: Ini Jadi Motivasi

"Mengajukan banding dan terus melanjutkan tahapan pemilu adalah jalan yang harus ditempuh oleh KPU sambil kita berharap agar pengadilan banding memberikan hak kepesertaan Pemilu 2024 kepada Partai Prima tanpa harus menunda jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk kestabilan jalannya demokrasi di Indonesia," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!