Partai Perindo Tegaskan Pemilu 2024 Tidak Boleh Diundur
Kamis, 09 Maret 2023 - 13:13 WIB
Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng buka suara perihal putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Foto/MPI
JAKARTA - Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng buka suara perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penyelenggara pemilu untuk menunda Pemilu 2024 .
Yusuf menilai putusan tersebut menyebabkan ketidakadilan baru, yakni berupa perintah menghentikan sisa tahapan pemilu dan mengulang kembali proses verifikasi. Jika proses verifikasi diulang, hal tersebut sangat merugikan partainya yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan tahapan verifikasi.
Baca juga: HT Lantik Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar sebagai Ketua Narkoter Center Perindo: Mari Berjuang Bersama
"Kami Partai Perindo jelas adalah salah satu pihak yang sangat dirugikan, dalam proses verifikasi yang telah lewat Partai Perindo adalah partai yang dengan sungguh-sungguh bekerja memenuhi seluruh syarat verifikasi yang telah menghabiskan tenaga dan pembiayaan yang tidak sedikit," ujar Yusuf saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).
Yusuf menilai putusan tersebut menyebabkan ketidakadilan baru, yakni berupa perintah menghentikan sisa tahapan pemilu dan mengulang kembali proses verifikasi. Jika proses verifikasi diulang, hal tersebut sangat merugikan partainya yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan tahapan verifikasi.
Baca juga: HT Lantik Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar sebagai Ketua Narkoter Center Perindo: Mari Berjuang Bersama
"Kami Partai Perindo jelas adalah salah satu pihak yang sangat dirugikan, dalam proses verifikasi yang telah lewat Partai Perindo adalah partai yang dengan sungguh-sungguh bekerja memenuhi seluruh syarat verifikasi yang telah menghabiskan tenaga dan pembiayaan yang tidak sedikit," ujar Yusuf saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).
Lihat Juga :