Partai Perindo Tegaskan Pemilu 2024 Tidak Boleh Diundur
Kamis, 09 Maret 2023 - 13:13 WIB
"Tidak ada isu miring dalam proses kelolosan Partai Perindo dalam verifikasi administrasi dan faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Bukankah jika tahapan verifikasi diulang kembali itu adalah ketidakadilan pada kami di Partai Perindo," sambungnya.
Yusuf menjelaskan pemberhentian sisa tahapan Pemilu 2024 telah berkonsekuensi kontestasi elektoral itu tidak diselenggarakan tepat lima tahun sekali. Menurutnya, hal itu jelas-jelas melanggar UUD 1945 karena gelaran pemilu lima tahun sekali adalah perintah konstitusi UUD 1945.
"Dalam hal ini kami menganggap hakim sangat serampangan, tidak berpikir secara menyeluruh, seperti hidup dalam ruang hampa yang tidak memikirkan konsekuensi ketatanegaraan yang bisa berdampak pada destabilisasi kondisi sosial dan politik," jelasnya.
Masalah baru juga akan timbul jika mengikuti putusan PN Jakpus yang merekomendasikan pemilu digelar 2025, yaitu terkait siapa yang akan menahkodai negeri ini. Seperti diketahui, masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada Oktober 2024.
"Apakah akan ada Plt Presiden? Konstitusi tidak mengatur itu. Itulah kebodohan para hakim yang tidak berpikir secara menyeluruh," ucapnya.
Yusuf menjelaskan pemberhentian sisa tahapan Pemilu 2024 telah berkonsekuensi kontestasi elektoral itu tidak diselenggarakan tepat lima tahun sekali. Menurutnya, hal itu jelas-jelas melanggar UUD 1945 karena gelaran pemilu lima tahun sekali adalah perintah konstitusi UUD 1945.
"Dalam hal ini kami menganggap hakim sangat serampangan, tidak berpikir secara menyeluruh, seperti hidup dalam ruang hampa yang tidak memikirkan konsekuensi ketatanegaraan yang bisa berdampak pada destabilisasi kondisi sosial dan politik," jelasnya.
Masalah baru juga akan timbul jika mengikuti putusan PN Jakpus yang merekomendasikan pemilu digelar 2025, yaitu terkait siapa yang akan menahkodai negeri ini. Seperti diketahui, masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada Oktober 2024.
"Apakah akan ada Plt Presiden? Konstitusi tidak mengatur itu. Itulah kebodohan para hakim yang tidak berpikir secara menyeluruh," ucapnya.
Lihat Juga :