Pakar Hukum Tata Negara: Pembubaran Sejumlah Lembaga Menghemat Anggaran

Jum'at, 17 Juli 2020 - 14:18 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Bayu Dwi Anggono mengatakan pemerintah memang perlu meramping struktur organisasi, terutama lembaga atau komisi, berada di luar kementerian. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Rencana pembubaran sejumlah lembaga dianggap tepat. Pemerintah bisa menghemat anggaran. Pakar Hukum Tata Negara, Bayu Dwi Anggono mengatakan pemerintah memang perlu meramping struktur organisasi, terutama lembaga atau komisi, berada di luar kementerian.

Dia menerangkan untuk lembaga yang dibentuk melalui keputusan presiden (Keppres) itu bisa selesai cepat karena tinggal Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut keppres tersebut. Sementara itu, untuk lembaga dibentuk melalui undang-undang (UU), presiden harus berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Baca juga: Sempat Rampingkan 23 Lembaga, Pemerintah Hemat Rp23,5 Triliun)

Bayu menilai tidak ada masalah dengan upaya mengevaluasi lembaga-lembaga yang selama ini tidak terdengar fungsi dan perannya. Setelah dibubarkan, pegawai lembaga-lembaga tersebut bisa dimasukkan ke kementerian-kementerian. Ini tentu akan menghemat anggaran negara apalagi sekarang pemerintah membutuhkan dana yang besar untuk menangani pandemi COVID-19 dan dampak sosial-ekonominya.



“Saya pikir belanja lembaga itu ada yang disebut belanja pegawai, modal, dan operasional. Kalau dirampingkan, belanja modal dan operasional hilang. Cukup hanya membayar belanja pegawai yang tetap di kementerian,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (16/7/2020).

Bayu meyakini pembubaran lembaga-lembaga itu pasti ada efisiensi yang luar biasa besar. Dia menjelaskan tugas dan fungsi lembaga itu selama ini sama dengan kementerian sehingga tidak efektif. Program-programnya kadang tidak berkontribusi terhadap layanan publik yang diinginkan presiden.

Dengan hilangnya lembaga-lembaga itu akan memotong rantai layanan dan duplikasi birokrasi. Beberapa lembaga yang disebut akan dibubarkan, seperti Badan Restorasi Gambut dan Badan Promosi Pariwisata Indonesia. Bayu memaparkan tugas dan fungsi lembaga itu bisa dijalankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dosen Universitas Jember itu menceritakan keberadaan lembaga-lembaga ad hoc itu karena euforia era Reformasi. Ketika tidak percaya pada birokrasi kementerian, dibuat lembaga baru di luar struktur kementerian. (Baca juga: 18 Lembaga Dibidik, Moeldoko "Bocorkan" Tiga yang Mubazir)

“Ternyata dalam praktiknya, keberadaan lembaga dan tufoksinya itu duplikasi dengan kementerian yang sudah ada sehingga tidak efektif. Yang punya fungsi, struktur, anggaran, dan kewenangan kuat ya kementerian. Akhirnya, mereka lambat laun enggak efektif,” pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More