Bahas Putusan Penundaan Pemilu, Komisi II DPR Akan Gelar Raker di Masa Reses
Kamis, 09 Maret 2023 - 11:04 WIB
Komisi II DPR menjadwalkan rapat kerja (raker) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan lembaga penyelenggara pemilu di tengah masa reses. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi II DPR menjadwalkan rapat kerja (raker) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan lembaga penyelenggara pemilu di tengah masa reses. Raker ini akan membahas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda pemilu hingga 2025.
"Benar, surat usulan sudah disampaikan namun belum dapat persetujuan (dari pimpinan DPR)," kata Anggota Komisi II DPR Mardani Ali kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Menurut Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, raker Komisi II DPR bersama Kemendagri dan lembaga penyelenggara pemilu rencananya dilaksanakan pada 15 Maret 2023. Namun kepastian jadwal itu masih harus menunggu persetujuan pimpinan DPR.
Baca juga: Partai Prima Beberkan Kronologi Gugatan hingga PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024
Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merasa dirugikan karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Salah satu putusannya adalah memerintahkan kepada KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu yang sedang berjalan dan diulang lagi dari awal.
"Benar, surat usulan sudah disampaikan namun belum dapat persetujuan (dari pimpinan DPR)," kata Anggota Komisi II DPR Mardani Ali kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Menurut Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, raker Komisi II DPR bersama Kemendagri dan lembaga penyelenggara pemilu rencananya dilaksanakan pada 15 Maret 2023. Namun kepastian jadwal itu masih harus menunggu persetujuan pimpinan DPR.
Baca juga: Partai Prima Beberkan Kronologi Gugatan hingga PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024
Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merasa dirugikan karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Salah satu putusannya adalah memerintahkan kepada KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu yang sedang berjalan dan diulang lagi dari awal.
Lihat Juga :