DPR Benarkan RUU HIP Diganti dengan RUU BPIP
Jum'at, 17 Juli 2020 - 13:48 WIB
DPR Benarkan RUU HIP Diganti dengan RUU BPIP
JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengganti Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP ) dengan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP ).
Hal itu dibenarkan oleh pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa RUU HIP akan langsung diganti dengan RUU BPIP yang dibawa pemerintah pada Kamis (16/7/2020) tanpa mencabut RUU HIP lalu mengusulkan RUU BPIP sebagai RUU usulan baru. (Baca juga: Fraksi PKS Pertanyakan Status RUU HIP dan RUU BPIP di DPR)
“Ya kita kan minta sikap pemerintah terhadap RUU HIP, sampai dengan akhir masa sidang kita kan menunggu Surpres (surat presiden), DIM (daftar inventarisasi masalah) tetapi kemudian, pemerintah memberikan Surpres dan rancangannya itu adalah Rancangan Undang-Undang BPIP, sehingga otomatis Rancangan Undang-Undang HIP itu tidak bisa dipakai lagi. Sehingga nanti yang kemudian kita bahas adalah RUU BPIP,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Namun, Dasco melanjutkan, karena pada saat ini DPR sudah memasuki masa reses, maka mekanisme pergantian pembahasan RUU HIP dan BPIP tidak bisa dilaksanakan. Dan DPR baru akan membahas pada masa sidang depan di mana ada beberapa mekanisme yang harus dijalani sesuai Tata Tertib di DPR dan sesuai aturan perundang-undangan dalam membuat undang-undang untuk dilakukan dari HIP kemudian diganti menjadi BPIP.
Hal itu dibenarkan oleh pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa RUU HIP akan langsung diganti dengan RUU BPIP yang dibawa pemerintah pada Kamis (16/7/2020) tanpa mencabut RUU HIP lalu mengusulkan RUU BPIP sebagai RUU usulan baru. (Baca juga: Fraksi PKS Pertanyakan Status RUU HIP dan RUU BPIP di DPR)
“Ya kita kan minta sikap pemerintah terhadap RUU HIP, sampai dengan akhir masa sidang kita kan menunggu Surpres (surat presiden), DIM (daftar inventarisasi masalah) tetapi kemudian, pemerintah memberikan Surpres dan rancangannya itu adalah Rancangan Undang-Undang BPIP, sehingga otomatis Rancangan Undang-Undang HIP itu tidak bisa dipakai lagi. Sehingga nanti yang kemudian kita bahas adalah RUU BPIP,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Namun, Dasco melanjutkan, karena pada saat ini DPR sudah memasuki masa reses, maka mekanisme pergantian pembahasan RUU HIP dan BPIP tidak bisa dilaksanakan. Dan DPR baru akan membahas pada masa sidang depan di mana ada beberapa mekanisme yang harus dijalani sesuai Tata Tertib di DPR dan sesuai aturan perundang-undangan dalam membuat undang-undang untuk dilakukan dari HIP kemudian diganti menjadi BPIP.
Lihat Juga :