Pemilu 2024, KPU: Pendaftaran Bakal Caleg Paling Lambat 14 Mei 2023

Rabu, 08 Maret 2023 - 18:00 WIB
Baca juga: Benarkah Pemilu 2024 Ditunda? Begini Penjelasan PN Jakpus

Dia mengingatkan, hal tersebut tercantum dalam Pasal 5 UU Pemilu. Kata Idham, pengajuan Bacaleg bakal dibuka pada 1 sampai 13 Mei dan ditutup 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

"Jadi 14 Mei jam 23.59 menit sebagaimana menjadi kebiasaan kami dalam melayani pendaftaran, mau pun dukungan pemilih kami akan menutupnya di hari terakhir itu adalah tengah malam," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!