Pemilu 2024, KPU: Pendaftaran Bakal Caleg Paling Lambat 14 Mei 2023

Rabu, 08 Maret 2023 - 18:00 WIB
Pendaftaran bakal Caleg untuk Pemilu 2024 paling lambat pada 14 Mei 2023. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2024 paling lambat pada 14 Mei 2023. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik.

Penegasan ini disampaikan oleh Idham Holik dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (8/3/2023).



Idham menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pihaknya harus menerima daftar bakal caleg (bacaleg) sembilan bulan sebelum pemungutan suara yakni pada 14 Mei 2023.

"Oleh karena itu, kami berencana akan menetapkan lama waktu pengajuan bacalon legislatif selama 2 minggu. Sehingga kami rencananya dalam lampiran PKPU berkaitan dengan pencalonan ini akan membuka pengajuan daftar anggota legislatif mulai 1-14 Mei," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!