KY Beberkan Tahapan Pemeriksaan Hakim PN Jakarta Pusat yang Tunda Pemilu hingga 2025
Selasa, 07 Maret 2023 - 13:34 WIB
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan penundaan Pemilu 2024 dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Senin (6/3/2023). Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution mengatakan, amar putusan hakim PN Jakpus tersebut dinilai telah melampaui kewenangan untuk mengadili.
"Kompetensi absolutnya itu lebih PTUN Jakarta dan Bawaslu. Mengenai hasil pemilihan umum kalau pun ada sengketa, itu ke MK bukan PN Jakpus," ujarnya di gedung MK.
Pada putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diwajibkan membayar Rp500 juta atas kerugian yang diderita Partai Prima.
"Kompetensi absolutnya itu lebih PTUN Jakarta dan Bawaslu. Mengenai hasil pemilihan umum kalau pun ada sengketa, itu ke MK bukan PN Jakpus," ujarnya di gedung MK.
Pada putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diwajibkan membayar Rp500 juta atas kerugian yang diderita Partai Prima.
(abd)
Lihat Juga :