Pemerintah Diminta Awasi Pungutan Biaya Penempatan dan Pelatihan bagi PMI Korea

Selasa, 07 Maret 2023 - 07:38 WIB
Menurut Menaker, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan, yakni sebesar Rp370.000 (perjanjian kerja 24 bulan). Rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu, kalau 6 bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan sebesar Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp332.500. Adapun perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan.

"Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia antara Rp50.000 sampai dengan Rp600.000," ucap Menaker.

Pada Permenaker 4/2023 manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!