Pemerintah Diminta Awasi Pungutan Biaya Penempatan dan Pelatihan bagi PMI Korea

Selasa, 07 Maret 2023 - 07:38 WIB
Menurut Amri, praktik ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa 'Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan'. Selanjutnya Pasal 39, 40, dan 41 mengamanatkan kepada pemerintah pusat, provinis, dan kabupaten/kota untuk memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.

"Seharusnya pemerintah membuat standarisasi struktur komponen biaya pelatihan sesuai jam tatap muka, silabus, praktikum, dan uji kompetensi agar transparan dan tidak liar," katanya.

Amri mendesak agar Kementerian Ketenagakerjaan segera menerbitkan struktur biaya pelatihan untuk setiap negara penempatan, khususnya ke negara tujuan Korea. Dengan begitu akan mudah diawasi seperti tujuan negara lain.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia pada 21 Februari 2023. Dalam permenaker ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial untuk meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

"Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat," kata Menaker dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker dikutip, Selasa (2/3/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!