Pemerintah Diminta Awasi Pungutan Biaya Penempatan dan Pelatihan bagi PMI Korea

Selasa, 07 Maret 2023 - 07:38 WIB
loading...
Pemerintah Diminta Awasi...
Biaya penempatan dan pelatihan pekerja migran Indonesia (PMI) dengan tujuan negara Korea menjadi sorotan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Biaya penempatan dan pelatihan pekerja migran Indonesia (PMI) dengan tujuan negara Korea menjadi sorotan. Berdasarkan aturan, tenaga kerja Indonesia tidak boleh dibebani biaya penempatan dan pelatihan karena menjadi tanggung jawab pemerintah.

Wasekjen I Komnas Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), Amri Piliang mengungkapkan, saat ini calon pekerja migran Indonesia dengan tujuan Korea harus membayar biaya pelatihan di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang tidak sedikit hingga Rp20 juta. Biaya itu salah satunya untuk membayar kursus bahasa Korea.

Selain pelatihan, para pekerja migran Indonesia tujuan Korea juga ditarik biaya penempatan yang tidak sedikit. Jika ditotal, kata Amri, maka biaya yang dikeluarkan lebih tinggi dibanding untuk kuliah di luar negeri.

"Modus operandinya tidak jauh berbeda dengan penempatan ke negara tujuan Taiwan, PMI dibebani biaya penempatan dan pelatihan yang berpotensi menjadi jerat utang yang berakibat pada pemotongan gaji," kata Amri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/2/2023).

Menurut Amri, praktik ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa 'Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan'. Selanjutnya Pasal 39, 40, dan 41 mengamanatkan kepada pemerintah pusat, provinis, dan kabupaten/kota untuk memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.

"Seharusnya pemerintah membuat standarisasi struktur komponen biaya pelatihan sesuai jam tatap muka, silabus, praktikum, dan uji kompetensi agar transparan dan tidak liar," katanya.

Amri mendesak agar Kementerian Ketenagakerjaan segera menerbitkan struktur biaya pelatihan untuk setiap negara penempatan, khususnya ke negara tujuan Korea. Dengan begitu akan mudah diawasi seperti tujuan negara lain.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia pada 21 Februari 2023. Dalam permenaker ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial untuk meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

"Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat," kata Menaker dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker dikutip, Selasa (2/3/2023).

Menurut Menaker, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan, yakni sebesar Rp370.000 (perjanjian kerja 24 bulan). Rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu, kalau 6 bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan sebesar Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp332.500. Adapun perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan.

"Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia antara Rp50.000 sampai dengan Rp600.000," ucap Menaker.

Pada Permenaker 4/2023 manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Memajukan Peran Korsel...
Memajukan Peran Korsel sebagai Kekuatan Diplomatik melalui Diplomasi Pertahanan
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Prihatin Kapal TKI Ilegal...
Prihatin Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, DPR: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
Jet Tempur China dan...
Jet Tempur China dan Rusia Kompak Masuk ke Zona Pertahanan Udara Korsel
Korut Masih Andalkan...
Korut Masih Andalkan Senjata Besar, Korsel Beralih ke 500.000 Prajurit Drone, Siapa Lebih Unggul?
Rekomendasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
Gelombang Panas Terjang...
Gelombang Panas Terjang Prancis, Rumah Duka Kewalahan
Benarkah Islam Agama...
Benarkah Islam Agama Perang? Simak Sejarah Turunnya Perintah Berperang dalam Al-Qur'an
Berita Terkini
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved