Pemerintah Diminta Awasi Pungutan Biaya Penempatan dan Pelatihan bagi PMI Korea

Selasa, 07 Maret 2023 - 07:38 WIB
Biaya penempatan dan pelatihan pekerja migran Indonesia (PMI) dengan tujuan negara Korea menjadi sorotan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Biaya penempatan dan pelatihan pekerja migran Indonesia (PMI) dengan tujuan negara Korea menjadi sorotan. Berdasarkan aturan, tenaga kerja Indonesia tidak boleh dibebani biaya penempatan dan pelatihan karena menjadi tanggung jawab pemerintah.

Wasekjen I Komnas Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), Amri Piliang mengungkapkan, saat ini calon pekerja migran Indonesia dengan tujuan Korea harus membayar biaya pelatihan di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang tidak sedikit hingga Rp20 juta. Biaya itu salah satunya untuk membayar kursus bahasa Korea.



Selain pelatihan, para pekerja migran Indonesia tujuan Korea juga ditarik biaya penempatan yang tidak sedikit. Jika ditotal, kata Amri, maka biaya yang dikeluarkan lebih tinggi dibanding untuk kuliah di luar negeri.

"Modus operandinya tidak jauh berbeda dengan penempatan ke negara tujuan Taiwan, PMI dibebani biaya penempatan dan pelatihan yang berpotensi menjadi jerat utang yang berakibat pada pemotongan gaji," kata Amri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/2/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!