Aset Perkara Korupsi Jiwasraya Rp3,1 Triliun Diserahkan ke Kementerian BUMN
Senin, 06 Maret 2023 - 13:58 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersalaman dengan Menteri BUMN Erick Thohir saat konfensi pers bersama di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan aset senilai Rp3,1 triliun terkait perkara korupsi Jiwasraya ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyerahkan aset dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri BUMN Erick Thohir di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan, nilai aset Rp3,1 triliun yang diserahkan ke Kementerian BUMN berupa saham dari para pelaku kasus korupsi Jiwasraya.
"Saham. Kalau dalam bentuk tanah belum ini, karena belum ada yang dijual ya. Mungkin pengelolaan seperti apa, itu masih dibucarakan secara detail. Masih menyamakan persepsi dulu," kata Ketut dalam konferensi pers bersama Erick Thohir di Kantor Kejagung, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Baru di BUMN Bidang Keuangan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan, nilai aset Rp3,1 triliun yang diserahkan ke Kementerian BUMN berupa saham dari para pelaku kasus korupsi Jiwasraya.
"Saham. Kalau dalam bentuk tanah belum ini, karena belum ada yang dijual ya. Mungkin pengelolaan seperti apa, itu masih dibucarakan secara detail. Masih menyamakan persepsi dulu," kata Ketut dalam konferensi pers bersama Erick Thohir di Kantor Kejagung, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Baru di BUMN Bidang Keuangan
Lihat Juga :