Tama S Langkun: Putusan Penundaan Pemilu Kompetensinya Berada di PTUN

Senin, 06 Maret 2023 - 07:28 WIB
Dari segi materil, Tama menjelaskan seharusnya putusan fokus dan terbatas pada ganti rugi yang diderita oleh Penggugat. Tidak boleh meluas pada objek lainnya, apalagi melebar sampai dengan pemundaan pemilu.

"Karena pelaksanaan pemilu, diatur dalam UU Pemilu dan bahkan secara spesifik disebut dalam konstitusi UUD 45 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali," paparnya.

Baca juga: Prabowo Sebut Putusan PN Jakpus Tak Masuk Akal, Surya Paloh Sepakat

Terkait putusan ini, Tama mengimbau KPU untuk melakukan banding. Hal itu bertujuan demi mengembalikan permasalahan hukum ini secara proporsional.

"Tentu saja, dengan tetap memperhatikan keadilan untuk Partai Prima," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!