MIPI Minta Pemerintah Komitmen Gelar Pemilu 14 Februari 2024
Minggu, 05 Maret 2023 - 19:47 WIB
JAKARTA - Pemerintah diminta tetap berkomitmen melaksanakan pemilu sesuai konstitusi, yakni lima tahun sekali. Sesuai jadwal, pemilu selanjutnya digelar pada 14 Februari 2024.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Baharuddin Thahir menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satu putusannya menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Menurut Baharuddin, putusan PN Jakarta Pusat tersebut telah melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Dengan memerintahkan proses dimulai dari awal, maka pemilu akan tertunda hingga 2025 atau mundur setahun dari jadwal.
"Selain itu, pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan menyidangkan perkara yang berhubungan dengan proses pemilihan umum. Undang-undang tentang pemilihan umum menyatakan bahwa lembaga yang menyelenggarakan penyelesaian proses pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Baharuddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/3/2023).
Ia juga menilai putusan PN Jakarta Pusat telah merugikan peserta pemilu lain yang tidak termasuk pihak tergugat. Putusan itu juga telah menimbulkan kekisruhan dan ketidakpastian hukum di tengah persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kami meminta pemerintah berkomitmen untuk tetap melaksanakan pemilihan umum berdasarkan konstitusi yaitu sekali dalam lima tahun. Hal itu berarti pemilihan umum tetap dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024," kata Baharuddin.
MIPI juga meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa kejanggalan proses peradilan dan memeriksa majelis hakim yang menangani kasus gugatan Partai Prima. Baharuddin menekankan, pihaknya mendukung KPU untuk melakukan upaya hukum berupa banding atas putusan PN Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Baharuddin Thahir menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satu putusannya menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Menurut Baharuddin, putusan PN Jakarta Pusat tersebut telah melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Dengan memerintahkan proses dimulai dari awal, maka pemilu akan tertunda hingga 2025 atau mundur setahun dari jadwal.
"Selain itu, pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan menyidangkan perkara yang berhubungan dengan proses pemilihan umum. Undang-undang tentang pemilihan umum menyatakan bahwa lembaga yang menyelenggarakan penyelesaian proses pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Baharuddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/3/2023).
Ia juga menilai putusan PN Jakarta Pusat telah merugikan peserta pemilu lain yang tidak termasuk pihak tergugat. Putusan itu juga telah menimbulkan kekisruhan dan ketidakpastian hukum di tengah persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kami meminta pemerintah berkomitmen untuk tetap melaksanakan pemilihan umum berdasarkan konstitusi yaitu sekali dalam lima tahun. Hal itu berarti pemilihan umum tetap dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024," kata Baharuddin.
MIPI juga meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa kejanggalan proses peradilan dan memeriksa majelis hakim yang menangani kasus gugatan Partai Prima. Baharuddin menekankan, pihaknya mendukung KPU untuk melakukan upaya hukum berupa banding atas putusan PN Jakarta Pusat.
tulis komentar anda