Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan Tidak Ada Istilah Penundaan Pemilu 2024
Sabtu, 04 Maret 2023 - 21:57 WIB
Apabila keadaan tertentu atau darurat terjadi di saat proses penyelenggaraan pemilu belum dimulai, tidak bisa disebut susulan. "Ada beberapa contoh yang menarik, misalnya ketika pemilu internal Partai Demokrat dan Republik di New York dilakukan hanya karena perangkat keamanan. Lanjutannya juga nggak lama, 1 bulan saja bukan 2 tahun 4 bulan 7 hari," katanya.
Baca juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan
Bahkan di negara yang terjadi perang, kata dia, di tempat pemungutan suara (TPS) yang aman tetap dilakukan tahapan pemilu. "Kalau negara sedang perang, di lokasi perang memang tidak ada pemilu. Tapi TPS di tempat lain yang aman dilakukan Pemilu. Jadi memang konsepnya tidak dikenal karena memang secara konstitusional (Pemilu) sifatnya berkala itu," ucapnya. (angga rosa)
Baca juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan
Bahkan di negara yang terjadi perang, kata dia, di tempat pemungutan suara (TPS) yang aman tetap dilakukan tahapan pemilu. "Kalau negara sedang perang, di lokasi perang memang tidak ada pemilu. Tapi TPS di tempat lain yang aman dilakukan Pemilu. Jadi memang konsepnya tidak dikenal karena memang secara konstitusional (Pemilu) sifatnya berkala itu," ucapnya. (angga rosa)
(cip)
Lihat Juga :