Pacar Mario Dandy Ajukan Perlindungan ke LPSK

Jum'at, 03 Maret 2023 - 21:16 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pacar Mario Dandy Satriyo, AG mengajukan perlindungan ke LPSK. FOTO/MPI/MUHAMMAD FARHAN
JAKARTA - Pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15) sempat mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). AG saat ini berstatus berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D oleh Mario Dandy.

Permohonan perlindungan AG diungkapkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada media, Jumat (3/3/2023). Permohonan itu diajukan sebelum A ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum.



"Selain adanya permohonan perlindungan dari D, ada permohonan perlindungan dari A, yakni anak perempuan, mengajukan permohonan pada tanggal 1 Maret lalu di hari Rabu. Permohonannya sebelum ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," kata Edwin saat ditemui di ruangannya, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: LPSK: Putra Pengurus GP Ansor Korban Penganiayaan Layak Dapat Perlindungan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!