PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Wapres: Putusan Itu Belum Tentu Peroleh Legitimasi

Jum'at, 03 Maret 2023 - 12:25 WIB
Wapres Ma’ruf Amin menilai putusan PN Jakpus menunda Pemilu 2024 terkait gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memperoleh legitimasi. Foto/MPI
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda Pemilu 2024 terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memperoleh legitimasi.

“Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu,” ujar Wapres kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (3/3/2023). Baca juga: MA: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Bisa Dibatalkan



Bahkan, Wapres juga mengatakan bahwa pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah bereaksi terhadap putusan PN Jakpus tersebut.

Seperti diketahui, Mahfud MD mengatakan secara logika hukum pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu.

“Apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya, saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, saya kira kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja,” tegas Wapres.

Wapres menambahkan bahwa masalah ini harus dikaji lebih lanjut. Apalagi, KPU juga masih akan melakukan banding terhadap putusan PN Jakpus itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!