Praktisi Hukum Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Melanggar Konstitusi
Jum'at, 03 Maret 2023 - 12:11 WIB
“Kalau bisa di-non-palu-kan,” tutup Hendra.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Majelis Hakim memerintahkan KPU untuk menunda pemilu sampai 2025.
"Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023). Baca juga: MA: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Bisa Dibatalkan
Berikut isi lengkap putusan PN Jakpus:
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel).
Dalam Pokok Perkara
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Majelis Hakim memerintahkan KPU untuk menunda pemilu sampai 2025.
"Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023). Baca juga: MA: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Bisa Dibatalkan
Berikut isi lengkap putusan PN Jakpus:
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel).
Dalam Pokok Perkara
Lihat Juga :