KPK Diminta Tuntaskan Kasus Pengadaan Barang dan Jasa di Tulungagung

Kamis, 16 Juli 2020 - 21:22 WIB
Penanganan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung yang sudah digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali disorot. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penanganan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung yang digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali disorot. Skandal yang menyeret mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan Ketua DPRD Supriyono itu dinilai belum tuntas.

(Baca juga: Langkah Kejagung Eksekusi Aset Kasus Kondensat Dinilai Tepat)



Massa yang tergabung dalam Sumenep Progres menggelar aksi demonstrasi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Mereka menuntut agar KPK kembali membuka kasus tersebut karena diduga melibatkan banyak pihak.



"Kasus ini melibatkan banyak orang, melibatkan pejabat lintas instansi. Tidak banyak yang dijadikan tersangka oleh KPK, salah satunya adalah mantan bupati Tulungagung dan ketua DPRD Tulungagung," kata M Hapit selaku koordinator aksi dalam orasinya.

(Baca juga: Peran Kejagung Diyakini Mampu Maksimalkan Pengawalan Program PEN)

Hapit lantas mempertanyakan status Fattah Jasin yang kini menjabat Kepala Bakorwil Madura itu. Sebab sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah Fattah Jasin. Bahkan, Fattah Jasin juga sudah sempat diperiksa oleh lembaga anti rasuah itu sebagai saksi untuk Supriyono.

Nama Fattah Jasin sendiri sebelumnya cukup jadi perbincangan kala kasus tersebut terbongkar. Sebab, Fattah Jasin merupakan Kepala Bapedda Provinsi Jatim pada tahun 2018 lalu.

"Kalau misalkan kasus ini berhenti pada dua orang itu saja maka tidak adil kemudian KPK melakukan penggeledahan terhadap rumah Fattah Jasin dan juga dipanggil sebagai saksi. Maka perbuatan KPK ini dipertanyakan oleh rakyat," jelas Hapid.

Hapit mendesak KPK agar segera menuntaskan kasus tersebut supaya tidak timbul kecurigaan di masyarakat. Apalagi, penggeledagan KPK kala itu menyasar banyak tempat selain rumah Fattah Jasin.

"Kalau misalkan Fattah Jasin benar-benar korupsi maka tersangkakan, kalau misalkan Fattah Jasin tidak terlibat maka berikan keterangan resmi oleh KPK bahwasanya penggeladan dan pemeriksaan tidak ada keterlibatan Fattah Jasin," demikian Hapit.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More