Legislator PDIP Sebut Putusan PN Jakpus Timbulkan Kekacauan Hukum
Kamis, 02 Maret 2023 - 19:25 WIB
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
(muh)
tulis komentar anda