Legislator PDIP Sebut Putusan PN Jakpus Timbulkan Kekacauan Hukum
Kamis, 02 Maret 2023 - 19:25 WIB
Anggota Komisi II Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima tersebut sangat jauh dari keadilan. Foto/rifqinizamykarsayuda.com
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulang proses pendaftaran peserta Pemilu 2024 . Konsekuensinya, Pemilu 2024 bisa tertunda hingga 2025.
Anggota Komisi II Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima tersebut sangat jauh dari keadilan dan kepastian hukum.
"Saya sangat menyayangkan putusan pengadilan ini. Menurut saya putusan pengadilan ini jauh dari aroma keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum sebagaimana ajaran dasar hukum itu sendiri," kata Rifqi kepada MPI, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Denny Indrayana: Penundaan Pemilu Bukan Yurisdiksi PN Jakpus, Harus Ditolak
Dia mengatakan, putusan PN Jakpus membuat kekacauan hukum kendati mungkin memberikan kepastian bagi Partai Prima.
"(Putusan ini) menimbulkan kekacauan-kekacauan hukum, atas kerugian-kerugian keperdataan Partai Prima, kita justru diperintahkan untuk mengulang tahapan pemilu yang sudah berjalan," ujarnya.
Legislator PDIP itu melihat akan banyak persoalan ketatanegaraan atas putusan PN Jakpus ini. Misalnya, bagaimana keberlanjutan institusi negara yang habis masa jabatannya pada 2024 nanti. ”Itu tidak mendapatkan jalan hukum untuk diperpanjang melalui putusan pengadilan ini," tuturnya.
Anggota Komisi II Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima tersebut sangat jauh dari keadilan dan kepastian hukum.
"Saya sangat menyayangkan putusan pengadilan ini. Menurut saya putusan pengadilan ini jauh dari aroma keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum sebagaimana ajaran dasar hukum itu sendiri," kata Rifqi kepada MPI, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Denny Indrayana: Penundaan Pemilu Bukan Yurisdiksi PN Jakpus, Harus Ditolak
Dia mengatakan, putusan PN Jakpus membuat kekacauan hukum kendati mungkin memberikan kepastian bagi Partai Prima.
"(Putusan ini) menimbulkan kekacauan-kekacauan hukum, atas kerugian-kerugian keperdataan Partai Prima, kita justru diperintahkan untuk mengulang tahapan pemilu yang sudah berjalan," ujarnya.
Legislator PDIP itu melihat akan banyak persoalan ketatanegaraan atas putusan PN Jakpus ini. Misalnya, bagaimana keberlanjutan institusi negara yang habis masa jabatannya pada 2024 nanti. ”Itu tidak mendapatkan jalan hukum untuk diperpanjang melalui putusan pengadilan ini," tuturnya.
Lihat Juga :