Legislator PDIP Sebut Putusan PN Jakpus Timbulkan Kekacauan Hukum
Kamis, 02 Maret 2023 - 19:25 WIB

Anggota Komisi II Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima tersebut sangat jauh dari keadilan. Foto/rifqinizamykarsayuda.com
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulang proses pendaftaran peserta Pemilu 2024 . Konsekuensinya, Pemilu 2024 bisa tertunda hingga 2025.
Anggota Komisi II Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima tersebut sangat jauh dari keadilan dan kepastian hukum.
"Saya sangat menyayangkan putusan pengadilan ini. Menurut saya putusan pengadilan ini jauh dari aroma keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum sebagaimana ajaran dasar hukum itu sendiri," kata Rifqi kepada MPI, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Denny Indrayana: Penundaan Pemilu Bukan Yurisdiksi PN Jakpus, Harus Ditolak
Dia mengatakan, putusan PN Jakpus membuat kekacauan hukum kendati mungkin memberikan kepastian bagi Partai Prima.
Anggota Komisi II Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima tersebut sangat jauh dari keadilan dan kepastian hukum.
"Saya sangat menyayangkan putusan pengadilan ini. Menurut saya putusan pengadilan ini jauh dari aroma keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum sebagaimana ajaran dasar hukum itu sendiri," kata Rifqi kepada MPI, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Denny Indrayana: Penundaan Pemilu Bukan Yurisdiksi PN Jakpus, Harus Ditolak
Dia mengatakan, putusan PN Jakpus membuat kekacauan hukum kendati mungkin memberikan kepastian bagi Partai Prima.
Lihat Juga :