Penjelasan Lengkap PN Jakarta Pusat atas Putusan Penundaan Pemilu 2024
Kamis, 02 Maret 2023 - 18:56 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan seluruhnya gugatan Partai Prima. Salah satu putusannya adalah memerintahkan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum ( Pemilu ) dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Ini artinya Pemilu ditunda hingga Juli 2025.
Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menjelaskan putusan gugatan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut. Zulkifli membenarkan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima yang salah satunya tergugat yakni KPU diminta tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah ya bunyi leterleknya itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," kata Zulkifli saat dikonfirmasi awak media, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda hingga 2025, KPU Banding
Menurutnya, tidak ada bahasa penundaan pemilu dalam putusan tersebut. PN Jakarta Pusat hanya memerintahkan pihak tergugat yakni KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024.
"Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Cuma itu bunyi putusannya seperti itu. Menurut saya, itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," ujarnya.
Untuk diketahui, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi partai politik calon peserta pemilu yang diterima Penggugat pada 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB.
Hasil verifikasi menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Partai Prima kemudian menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat. Majelis hakim menerima seluruh gugatan yang dilayangkan. Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:
Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menjelaskan putusan gugatan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut. Zulkifli membenarkan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima yang salah satunya tergugat yakni KPU diminta tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah ya bunyi leterleknya itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," kata Zulkifli saat dikonfirmasi awak media, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda hingga 2025, KPU Banding
Menurutnya, tidak ada bahasa penundaan pemilu dalam putusan tersebut. PN Jakarta Pusat hanya memerintahkan pihak tergugat yakni KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024.
"Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Cuma itu bunyi putusannya seperti itu. Menurut saya, itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," ujarnya.
Untuk diketahui, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi partai politik calon peserta pemilu yang diterima Penggugat pada 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB.
Hasil verifikasi menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Partai Prima kemudian menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat. Majelis hakim menerima seluruh gugatan yang dilayangkan. Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:
tulis komentar anda