PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda hingga 2025, KPU Banding
Kamis, 02 Maret 2023 - 18:14 WIB
loading...
Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu ditunda hingga 2025. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Salah satu putusannya, PN Jakarta Pusat juga memerintahkan KPU menunda Pemilu hingga 2025.
"KPU akan upaya hukum banding," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Hal yang sama ditekankan Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik. "KPU akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," katanya.
Baca juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu
Idham Holik menegaskan, tidak ada istilah penundaan dalam Peraturan KPU (PKPU). Yang ada ialah Pemilu lanjutan dan susulan.
"Dalam peraturan penyelenggaraan pemilu, khususnya Pasal 431 sampai Pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di Pasal 431 sampai dengan Pasal 433," ujarnya.
Untuk diketahui, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU. Salah satu putusannya KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
"KPU akan upaya hukum banding," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Hal yang sama ditekankan Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik. "KPU akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," katanya.
Baca juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu
Idham Holik menegaskan, tidak ada istilah penundaan dalam Peraturan KPU (PKPU). Yang ada ialah Pemilu lanjutan dan susulan.
"Dalam peraturan penyelenggaraan pemilu, khususnya Pasal 431 sampai Pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di Pasal 431 sampai dengan Pasal 433," ujarnya.
Untuk diketahui, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU. Salah satu putusannya KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Lihat Juga :