Anggota DPR: Tahapan Pemilu Sudah Berjalan Tak Bisa Diinterupsi

Kamis, 02 Maret 2023 - 18:55 WIB
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima yang salah satunya memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 , direspons DPR. Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera menegaskan, pelaksanaan pemilu tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai.

Mardani berkata, putusan PN Jakpus yang meminta menunda pemilu itu merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Putusan itu didasari atas gugatan Partai Prima yang dirugikan secara perdata terhadap hasil verifikasi faktual. Namun kata Mardani, putusan itu tak menyangkut dengan partai lain.



"Tahapan Pemilu sudah berjalan, tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai," terang Mardani saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).

Di sisi lain Mardani menilai, proses gugatan itu selayaknya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!