Kejagung Kembali Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Selasa, 28 Februari 2023 - 19:55 WIB
YP selaku General Manager Logistik PT SEI. PMT selaku Direktur PT Agung Perkasa Raya. LYS selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada. D selaku Karyawan PT Sansaine Exindo dan R selaku Direktur Utama PT Bintang Komunikasi Utama.

Peneriksaan saksi tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka perkara korupsi tersebut. "Ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH," ujar Ketut.

Baca juga: IH Tersangka BAKTI Kominfo, Solitechmedia Energy: Bertindak Pribadi, Tak Terkait Perusahaan

Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!