Kejagung Kembali Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Selasa, 28 Februari 2023 - 19:55 WIB
Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
Untuk tersangka MA selaku, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
Sedangkan, peranan IH dalam perkara ini yaitu yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
Untuk tersangka MA selaku, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
Sedangkan, peranan IH dalam perkara ini yaitu yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
(cip)
Lihat Juga :