IH Tersangka BAKTI Kominfo, Solitechmedia Energy: Bertindak Pribadi, Tak Terkait Perusahaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Irwan Hermawan (IH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5, BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022. Tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Dalam keterangan kepada media, Kejagung menyebut bahwa Irwan merupakan Komisaris PT Solitechmedia Sinergy. Ia berperan dalam kasus ini bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Kominfo, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang tender.
Direktur PT Solitechmedia Synergy Ronald Abdi Nurhadi mengatakan, posisi Irwan sebagai Komisaris telah membuat perusahaannya dikaitkan dengan kasus tersebut. Bahkan beredar kabar PT Solitechmedia Synergy merupakan salah satu pemenang lelang/tender tersebut.
Ronald Abdi Nurhadi mengakui bahwa Irwan Hermawan memang komisaris di PT Solitechmedia Synergy. Namun, dalam kasus yang menjeratnya, kata Ronald, Irwan bertindak dalam kapastias secara pribadi dan tidak ada hubungan dengan Solitechmedia Synergy.
"Kami bahkan tidak mengetahui kabar tentang adanya lelang tersebut dan perusahaan tidak pernah berpartisipasi di dalam prosesnya. Saudara Irwan Hermawan bertindak atas kapasitasnya sendiri dan itu di luar dari tanggung jawab kami. Perusahaan tidak ada sangkut-pautnya dengan lelang tersebut, jadi tidak mungkin kami yang memenangkan proyeknya," kata Ronald dalam surat pernyataan media, Jumat (10/2/2023).
Ronald menegaskan, perusahaan telah mengambil tindakan tegas setelah Irwan ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5, BAKTI Kementerian Kominfo 2020-2022. Perusahaan elayangkan surat kepada Irwan untuk segera mengakhiri jabatannya sebagai Komisaris.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus BAKTI Kominfo, Ini Perannya
"Kami mengambil tindakan tegas karena ini sudah menyimpang dari nilai-nilai perusahaan. Kami berharap fakta sesungguhnya tentang perusahaan dapat terdengar dan kami sangat menghargai upaya dari seluruh pihak yang sudah membantu kami untuk menyampaikan informasi ini," kata Ronald yang melampirkan bukti-bukti PT Solitechmedia Synergy tidak mengikuti tender penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5, BAKTI Kementerian Kominfo 2020-2022.
Lihat Juga: Profil dan Kekayaan Hakim Ketua Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun usai Korupsi Rp271 T
Dalam keterangan kepada media, Kejagung menyebut bahwa Irwan merupakan Komisaris PT Solitechmedia Sinergy. Ia berperan dalam kasus ini bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Kominfo, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang tender.
Direktur PT Solitechmedia Synergy Ronald Abdi Nurhadi mengatakan, posisi Irwan sebagai Komisaris telah membuat perusahaannya dikaitkan dengan kasus tersebut. Bahkan beredar kabar PT Solitechmedia Synergy merupakan salah satu pemenang lelang/tender tersebut.
Ronald Abdi Nurhadi mengakui bahwa Irwan Hermawan memang komisaris di PT Solitechmedia Synergy. Namun, dalam kasus yang menjeratnya, kata Ronald, Irwan bertindak dalam kapastias secara pribadi dan tidak ada hubungan dengan Solitechmedia Synergy.
"Kami bahkan tidak mengetahui kabar tentang adanya lelang tersebut dan perusahaan tidak pernah berpartisipasi di dalam prosesnya. Saudara Irwan Hermawan bertindak atas kapasitasnya sendiri dan itu di luar dari tanggung jawab kami. Perusahaan tidak ada sangkut-pautnya dengan lelang tersebut, jadi tidak mungkin kami yang memenangkan proyeknya," kata Ronald dalam surat pernyataan media, Jumat (10/2/2023).
Ronald menegaskan, perusahaan telah mengambil tindakan tegas setelah Irwan ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5, BAKTI Kementerian Kominfo 2020-2022. Perusahaan elayangkan surat kepada Irwan untuk segera mengakhiri jabatannya sebagai Komisaris.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus BAKTI Kominfo, Ini Perannya
"Kami mengambil tindakan tegas karena ini sudah menyimpang dari nilai-nilai perusahaan. Kami berharap fakta sesungguhnya tentang perusahaan dapat terdengar dan kami sangat menghargai upaya dari seluruh pihak yang sudah membantu kami untuk menyampaikan informasi ini," kata Ronald yang melampirkan bukti-bukti PT Solitechmedia Synergy tidak mengikuti tender penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5, BAKTI Kementerian Kominfo 2020-2022.
Lihat Juga: Profil dan Kekayaan Hakim Ketua Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun usai Korupsi Rp271 T
(abd)