MK Tolak Gugatan Presidential Threshold 20%

Selasa, 28 Februari 2023 - 16:59 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20% kursi DPR atau 25% suara nasional di Pemilu sebelumnya. FOTO/MPI/CARLOS ROY FAJARTA
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20% kursi DPR atau 25% suara nasional di pemilu sebelumnya. Aturan ini terdapat dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2023).



Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, Mahkamah telah menguji konstitusional terhadap Pasal 222 sebanyak 27 kali. Dari jumlah itu, lima putusan menyatakan menolak permohonan dan putusan lainnya tidak dapat diterima.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Menurutnya, gugatan yang diajukan Herifuddin tak jauh berbeda dengan putusan sebelumnya terkait ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden.

"Merujuk semua putusan tersebut pada intinya Mahkamah berpendirian bahwa ambang batas pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden konstitusional," kata Saldi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!