Belum Gelar Perkara Pascapemeriksaan Johnny G Plate, Begini Penjelasan Kejagung
Senin, 27 Februari 2023 - 19:43 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melakukan gelar perkara setelah memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Hal itu dilakukan lantaran penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Seperti diketahui, Johnny G Plate diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengakui belum melakukan gelar perkara setelah memeriksa Johnny G Plate. Saat ini, pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut. "Belum (gelar) kita masih pemeriksaan-pemeriksaan ya secara intensif terhadap saksi," kata Ketut, Selasa (27/2/2023).
Ketut menambahkan, pada hari ini sebanyak lima saksi diperiksa dalam kasus tersebut. Dua saksi yang diperiksa ialah R dan M selaku Staf Project Management Unit (PMU) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. "R dan M selaku Staf Project Management Unit (PMU) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," tambahnya.
Tiga saksi lainnya AIOH selaku Direktur PT Anggana Catha Rakyana, MJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan terakhir CS selaku Project Finance Controller PT Huawei Tech Investment.
"Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)," katanya.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Seperti diketahui, Johnny G Plate diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengakui belum melakukan gelar perkara setelah memeriksa Johnny G Plate. Saat ini, pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut. "Belum (gelar) kita masih pemeriksaan-pemeriksaan ya secara intensif terhadap saksi," kata Ketut, Selasa (27/2/2023).
Ketut menambahkan, pada hari ini sebanyak lima saksi diperiksa dalam kasus tersebut. Dua saksi yang diperiksa ialah R dan M selaku Staf Project Management Unit (PMU) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. "R dan M selaku Staf Project Management Unit (PMU) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," tambahnya.
Tiga saksi lainnya AIOH selaku Direktur PT Anggana Catha Rakyana, MJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan terakhir CS selaku Project Finance Controller PT Huawei Tech Investment.
"Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)," katanya.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
tulis komentar anda