Belum Gelar Perkara Pascapemeriksaan Johnny G Plate, Begini Penjelasan Kejagung
Senin, 27 Februari 2023 - 19:43 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengakui belum melakukan gelar perkara setelah memeriksa Jhonny G Plate. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melakukan gelar perkara setelah memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Hal itu dilakukan lantaran penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Seperti diketahui, Johnny G Plate diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengakui belum melakukan gelar perkara setelah memeriksa Johnny G Plate. Saat ini, pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut. "Belum (gelar) kita masih pemeriksaan-pemeriksaan ya secara intensif terhadap saksi," kata Ketut, Selasa (27/2/2023).
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Siap Diperiksa Lagi Terkait Dugaan Korupsi BTS
Seperti diketahui, Johnny G Plate diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengakui belum melakukan gelar perkara setelah memeriksa Johnny G Plate. Saat ini, pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut. "Belum (gelar) kita masih pemeriksaan-pemeriksaan ya secara intensif terhadap saksi," kata Ketut, Selasa (27/2/2023).
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Siap Diperiksa Lagi Terkait Dugaan Korupsi BTS
Lihat Juga :