Kejagung Cecar Menkominfo Johnny Plate 51 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi BTS

Selasa, 14 Februari 2023 - 19:35 WIB
loading...
Kejagung Cecar Menkominfo Johnny Plate 51 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi BTS
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mencecar politikus Nasdem itu dengan 51 pertanyaan.

Plate diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, Plate diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Plate dilakukan selama 9 jam di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.





"Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak Johnny Plate. Ada 51 pertanyaan yang kita sampaikan dan semuanya dijawab dengan baik dan kooperatif," kata Kuntadi di Jampidsus, Selasa (14/2/2023).

Plate diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menkominfo. "Beliau kita panggil sebagai saksi, tentunya lebih karena kapasitas beliau selaku Menkominfo untuk mengetahui sejauh mana pengawasan, pengendalian kegiatan badan layanan umum yang berada di bawah tanggung jawabnya," tuturnya.

Diketahui, kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022. Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) lahir pada 2006.



Merujuk situsnya, BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Dipimpin seorang direktur utama, BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3359 seconds (0.1#10.140)