Belum Gelar Perkara Pascapemeriksaan Johnny G Plate, Begini Penjelasan Kejagung

Senin, 27 Februari 2023 - 19:43 WIB
loading...
Belum Gelar Perkara...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengakui belum melakukan gelar perkara setelah memeriksa Jhonny G Plate. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melakukan gelar perkara setelah memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Hal itu dilakukan lantaran penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Seperti diketahui, Johnny G Plate diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengakui belum melakukan gelar perkara setelah memeriksa Johnny G Plate. Saat ini, pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut. "Belum (gelar) kita masih pemeriksaan-pemeriksaan ya secara intensif terhadap saksi," kata Ketut, Selasa (27/2/2023).

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Siap Diperiksa Lagi Terkait Dugaan Korupsi BTS

Ketut menambahkan, pada hari ini sebanyak lima saksi diperiksa dalam kasus tersebut. Dua saksi yang diperiksa ialah R dan M selaku Staf Project Management Unit (PMU) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. "R dan M selaku Staf Project Management Unit (PMU) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," tambahnya.

Tiga saksi lainnya AIOH selaku Direktur PT Anggana Catha Rakyana, MJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan terakhir CS selaku Project Finance Controller PT Huawei Tech Investment.

Baca juga: Kejagung Cecar Menkominfo Johnny Plate 51 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi BTS

"Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)," katanya.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

Tersangka AAL, Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa, sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Tersangka GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Tersangka YS, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Sementara tersangka MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Dia diduga melawan hukum melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Sedangkan, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Rekomendasi
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Rusia Alami Krisis BBM...
Rusia Alami Krisis BBM Akibat Serangan Efektif Drone Ukraina, Ini 4 Faktanya
Gaya Hidup Sehat, Konsumen...
Gaya Hidup Sehat, Konsumen Perkotaan Kian Selektif Pilih Pangan Harian
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
10 Tokoh Dianugerahi...
10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved