Hakim Pengawas dan PKPU Tanda Tangan Damai, Perkara KCN Selesai
Kamis, 16 Juli 2020 - 18:43 WIB
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menunda sidang dengan agenda putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap KCN pada Senin, 13 Juli 2020. Sidang diketuai Robert dengan hakim snggota Desbenneri Sinaga dan Dulhusin.
Alasan hakim penundaan karena pengurus PKPU belum menerima surat perjanjian perdamaian yang sudah disepakati KCN dan kreditur. Memang, KCN selaku debitur belum memberikan perjanjian perdamaian kepada pengurus dan hakim pengawas.
"Harusnya perjanjian itu diserahkan kepada pengurus. Jadi, perjanjian itu serahkan ke pengurus, baru pengurus menyerahkan kepada hakim pengawas. Hakim pengawas yang meneruskan ke kita (majelis hakim pemutus)," kata Robert di PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim kemudian perpanjang lagi selama tujuh hari hingga Senin, 20 Juli 2020. Selanjutnya majelis hakim memerintahkan pengurus PKPU rapat lagi dengan para pihak untuk bahas perjanjian perdamaian.
Alasan hakim penundaan karena pengurus PKPU belum menerima surat perjanjian perdamaian yang sudah disepakati KCN dan kreditur. Memang, KCN selaku debitur belum memberikan perjanjian perdamaian kepada pengurus dan hakim pengawas.
"Harusnya perjanjian itu diserahkan kepada pengurus. Jadi, perjanjian itu serahkan ke pengurus, baru pengurus menyerahkan kepada hakim pengawas. Hakim pengawas yang meneruskan ke kita (majelis hakim pemutus)," kata Robert di PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim kemudian perpanjang lagi selama tujuh hari hingga Senin, 20 Juli 2020. Selanjutnya majelis hakim memerintahkan pengurus PKPU rapat lagi dengan para pihak untuk bahas perjanjian perdamaian.
(poe)
tulis komentar anda