Hakim Pengawas dan PKPU Tanda Tangan Damai, Perkara KCN Selesai

Kamis, 16 Juli 2020 - 18:43 WIB
Pengurus PKPU Arief Patramijaya dan hakim pengawas menandatangani perjanjian perdamaian dengan mengundang debitor KCN dan para kreditur di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2020). Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Perkara PKPU PT Karya Citra Nusantara (KCN) telah selesai dan homologasi. Ini setelah pengurus PKPU Arief Patramijaya dan hakim pengawas menandatangani perjanjian perdamaian dengan mengundang debitor KCN dan para kreditur di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum PT KCN, Agus Trianto menjelaskan, penandatanganan perjanjian perdamaian dilakukan Rabu, 15 Juli 2020. Dari enam kreditur, yang telah setuju tanda tangan sebanyak empat orang. Sementara, dua kreditur lain masih keberatan tanda tangan. (Baca juga: KCN Kecewa Hakim Tunda Kembali Sidang Putusan PKPU)

"Jadi tim Pengurus PKPU dan hakim pengawas ikut menandatangani perjanjian perdamaian yang telah disepakati mayoritas para kreditur. Kemarin semuanya datang termasuk dari pemohon yakni pihak Juniver Girsang dan Burce Maramis serta kreditur lain," kata Agus kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).



Dengan begitu, Agus mengatakan, perkara PKPU antara KCN dengan para kreditur harusnya selesai setelah ditandatangani semua perjanjian perdamaian oleh pengurus maupun hakim pengawas. Bahkan, hakim pengawas menyampaikan bahwa semua proses PKPU telah terlalui dan selesai dilaksanakan. (LIhat foto: Sidang PKPU PT Karya Citra Nusantara Kembali Ditunda)

"Pada saat pengesahan perdamaian maka dianggap PKPU ini sudah berakhir. Hakim pengawas menyampaikan ini sudah homologasi, hanya pada saat nanti harus dibacakan pengesahannya oleh hakim pemutus yaitu hari Senin, 20 Juli 2020," ujarnya.

Hakim pemutus tidak memiliki alasan lain lagi untuk tidak mengesahkan homologasi terhadap apa yang telah disepakati oleh mayoritas para kreditur sekitar 83%. Sesuai ketentuan Pasal 281 UU PKPU, bahwa syarat untuk dapat disahkan perjanjian perdamaian itu sudah memenuhi semua persyaratan dan unsur dari disahkannya perdamaian.

"Harusnya tidak ada alasan lain lagi untuk tak melakukan pengesahan ini. Kemarin juga sudah dinyatakan secara tegas oleh hakim pengawas bahwa ini sudah homologasi, hanya saja harus disahkan. Semua proses langsung diserahterimakan kepada panitera pengganti, atas izin dari hakim pengawas. Dari situ, panitera pengganti langsung melaporkan kepada hakim pemutus," jelasnya.

Namun, lanjut Agus, pihaknya juga akan melakukan upaya perlindungan hukum apabila hakim pemutus tidak memutuskan pengesahan perjanjian perdamaian pada pekan depan. Misalnya melakukan upaya perlindungan hukum ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung serta lembaga-lembaga yang nanti akan menangani terkait adanya laporan keberatan perkara ini.

"Kami akan mempertanyakan alasan apa lagi yang menjadikan urgensi bahwa pembacaan pengesahan ini harus diundur. Kalau dimundurin ditambah lagi PKPU tetap segala macam, kami harus tahu dan itu harus terbuka semua apa dasarnya penundaan itu. Kalau alasan tidak mendasar, pasti kita akan melakukan upaya," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More