Hakim Pengawas dan PKPU Tanda Tangan Damai, Perkara KCN Selesai
Kamis, 16 Juli 2020 - 18:43 WIB
Pengurus PKPU Arief Patramijaya dan hakim pengawas menandatangani perjanjian perdamaian dengan mengundang debitor KCN dan para kreditur di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2020). Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Perkara PKPU PT Karya Citra Nusantara (KCN) telah selesai dan homologasi. Ini setelah pengurus PKPU Arief Patramijaya dan hakim pengawas menandatangani perjanjian perdamaian dengan mengundang debitor KCN dan para kreditur di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum PT KCN, Agus Trianto menjelaskan, penandatanganan perjanjian perdamaian dilakukan Rabu, 15 Juli 2020. Dari enam kreditur, yang telah setuju tanda tangan sebanyak empat orang. Sementara, dua kreditur lain masih keberatan tanda tangan. (Baca juga: KCN Kecewa Hakim Tunda Kembali Sidang Putusan PKPU)
"Jadi tim Pengurus PKPU dan hakim pengawas ikut menandatangani perjanjian perdamaian yang telah disepakati mayoritas para kreditur. Kemarin semuanya datang termasuk dari pemohon yakni pihak Juniver Girsang dan Burce Maramis serta kreditur lain," kata Agus kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
Dengan begitu, Agus mengatakan, perkara PKPU antara KCN dengan para kreditur harusnya selesai setelah ditandatangani semua perjanjian perdamaian oleh pengurus maupun hakim pengawas. Bahkan, hakim pengawas menyampaikan bahwa semua proses PKPU telah terlalui dan selesai dilaksanakan. (LIhat foto: Sidang PKPU PT Karya Citra Nusantara Kembali Ditunda)
Kuasa Hukum PT KCN, Agus Trianto menjelaskan, penandatanganan perjanjian perdamaian dilakukan Rabu, 15 Juli 2020. Dari enam kreditur, yang telah setuju tanda tangan sebanyak empat orang. Sementara, dua kreditur lain masih keberatan tanda tangan. (Baca juga: KCN Kecewa Hakim Tunda Kembali Sidang Putusan PKPU)
"Jadi tim Pengurus PKPU dan hakim pengawas ikut menandatangani perjanjian perdamaian yang telah disepakati mayoritas para kreditur. Kemarin semuanya datang termasuk dari pemohon yakni pihak Juniver Girsang dan Burce Maramis serta kreditur lain," kata Agus kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
Dengan begitu, Agus mengatakan, perkara PKPU antara KCN dengan para kreditur harusnya selesai setelah ditandatangani semua perjanjian perdamaian oleh pengurus maupun hakim pengawas. Bahkan, hakim pengawas menyampaikan bahwa semua proses PKPU telah terlalui dan selesai dilaksanakan. (LIhat foto: Sidang PKPU PT Karya Citra Nusantara Kembali Ditunda)
Lihat Juga :