Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Pikir-pikir

Senin, 27 Februari 2023 - 12:20 WIB
Tak panjang lebar, Hendra Kurniawan pun langsung merespons pilihan yang dijabarkan oleh Hakim Suhel. "Pikir-pikir dulu," jawab Hendra.

Vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada Hendra Kurniawan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU meyakini Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hendra berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatan itu, JPU meyakini Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!