UU Corona Dinilai Kikis Kewenangan Kemendes Terkait Dana Desa
Kamis, 16 Juli 2020 - 18:05 WIB
Kewenangan Kemendes juga teramputasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang terbit pada 19 Mei 2020. Dalam PMK itu mengatur pelaksanaan pemberian BLT selama enam bulan di masa pandemi Covid-19.
”Secara tidak langsung, Permendes itu (yang mengatur BLT tiga bulan di masa pandemi-red) gugur dengan sendirinya tidak memiliki kewenangan ,” ungkap Dimyati.
Berdasarkan Pasal (8) UU 12 tahun 2011, "Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Menteri, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan Peraturan Menteri Keuangan.
PMK 50/2020 itu memiliki pijakan yang lebih kuat untuk dijalankan ketimbang Permendes. Hal itu juga merujuk pada pasal 2 ayat (2) Lampiran UU Nomor 2/2020 yang berbunyi ; Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Menurut Dimyati, dari ketentuan tersebut bisa ditarik kesimpulan bahwa peran dan fungsi Menteri Desa PDTT sejatinya telah hilang dalam pengaturan DD. "Menteri desa itu seperti bapaknya wong deso (orang desa). Bapak dan anak sama sama terkena dampak UU Nomor 2 Tahun 2020,” ujar mantan aktivis antikorupsi asal Madiun ini.
Sementara itu, UU Corona yang menimbukan ketidakpastian DD itu tengah digugat oleh sejumlah kepala desa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dimyati menyebut, total pemohon gugatan uji materi (judicial review) kini menjadi 27 dari sebelumnya hanya 2 orang. Pemohon itu berlatar belakang kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) yang berasal dari 21 desa di 12 kabupaten dan tujuh provinsi di Indonesia.
”Secara tidak langsung, Permendes itu (yang mengatur BLT tiga bulan di masa pandemi-red) gugur dengan sendirinya tidak memiliki kewenangan ,” ungkap Dimyati.
Berdasarkan Pasal (8) UU 12 tahun 2011, "Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Menteri, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan Peraturan Menteri Keuangan.
PMK 50/2020 itu memiliki pijakan yang lebih kuat untuk dijalankan ketimbang Permendes. Hal itu juga merujuk pada pasal 2 ayat (2) Lampiran UU Nomor 2/2020 yang berbunyi ; Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Menurut Dimyati, dari ketentuan tersebut bisa ditarik kesimpulan bahwa peran dan fungsi Menteri Desa PDTT sejatinya telah hilang dalam pengaturan DD. "Menteri desa itu seperti bapaknya wong deso (orang desa). Bapak dan anak sama sama terkena dampak UU Nomor 2 Tahun 2020,” ujar mantan aktivis antikorupsi asal Madiun ini.
Sementara itu, UU Corona yang menimbukan ketidakpastian DD itu tengah digugat oleh sejumlah kepala desa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dimyati menyebut, total pemohon gugatan uji materi (judicial review) kini menjadi 27 dari sebelumnya hanya 2 orang. Pemohon itu berlatar belakang kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) yang berasal dari 21 desa di 12 kabupaten dan tujuh provinsi di Indonesia.
(dam)
tulis komentar anda