Ini Pertimbangan Hakim Vonis Baiquni Wibowo 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Jum'at, 24 Februari 2023 - 21:29 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Baiquni Wibowo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Baiquni Wibowo , terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menguraikan hal yang memberatkan hukuman Baiquni. Pertama, Baiquni dinilai harus memiliki pengetahuan lebih terkait tugas kewenangannya dalam penyidikan dan tindakan terhadap barang yang berhubungan dengan tindak pidana. Apalagi, Baiquni sebagai perwira polisi.

"Perbuatan terdakwa yang menyalin dan menghapus informasi atau pun dokumen DVR CCTV serta barang bukti DVR CCTV tersebut ialah perbuatan ilegal tidak sesuai dengan digital forensik, yang mengakibatkan rusaknya sistem elektronik sistem DVR CCTV terkait perkara pidana," terang Hakim Afrizal, Jumat (24/2/2023).



Baiquni juga dinilai telah melakukan perbuatan atas perintah yang tidak sah. Padahal, Baiquni telah perwira menengah polisi yang sudah mengetahui pengetahuan tersebut.





Sementara pertimbangan meringankan Baiquni, perbuatan tersebut bukan semata-mata akibat dari perbuatannya sendiri. Selain itu, Baiquni telah mengabdi kepada negara sebagai anggota Polri.

"Terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima beberapa penghargaan dalam masa tugasnya dari negara, sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan pengabdiannya di Institusi Polri," katanya.

"Terhadap terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," tandasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More