Divonis 1 Tahun Penjara, Baiquni Wibowo Tak Ajukan Banding

Jum'at, 24 Februari 2023 - 20:46 WIB
loading...
Divonis 1 Tahun Penjara,...
Baiquni Wibowo, terdakwa Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J divonis satu tahun penjaran oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Baiquni Wibowo , terdakwa Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J divonis satu tahun penjaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Baiquni pun menerima putusan.

Sikap itu diambil Baiquni setelah Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menanyakan kepadanya usai divonis satu tahun penjara. Hakim Afrizal mengatakan Baiquni dapat mengajukan banding atas vonis tersebut bila merasa tidak puas.

"Tentu ini belum selesai jika ada banding dan jika ada kesempatan, diberi kesempatan selama 7 hari," ujar Hakim Afrizal di persidangan PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).

Merespons hal itu, Baiquni menyatakan tak akan mengajukan banding. Ia mengaku telah menerima segala putusan yang telah dijatuhkan kepadanya.

"Menerima Yang Mulia," tutur Baiquni.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mengambil sikap atas vonis tersebut. JPU menyatakan akan mempertimbangkan langkah banding.

"Kami pikir-pikir dulu," terang JPU.

"Baik ya, pikir-pikir 7 hari," tandas Hakim Afrizal.

Sebelumnya, Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menyatakan Baiquni telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo berupa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Afrizal.

Vonis itu jauh lebih rendah dari pada tuntutan JPU yakni dua tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kejagung Ajukan Kasasi...
Kejagung Ajukan Kasasi terkait Vonis Lepas Kasus CPO
Terima Uang Rp5 Juta...
Terima Uang Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya: Untuk Jajan dan Bagi-bagi
Berkas Kasus Pembunuhan...
Berkas Kasus Pembunuhan Wartawati oleh Oknum TNI AL Dilimpahkan ke Odmil
Wartawati di Banjarbaru...
Wartawati di Banjarbaru Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kelasi J Adalah Pacar Korban
Wartawati Diduga Dibunuh...
Wartawati Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kalau Terbukti Hukum Seberat-beratnya
2 Oknum TNI AL Divonis...
2 Oknum TNI AL Divonis Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Bos Rental Mobil: Sudah Sesuai yang Kami Harapkan
Tangis 2 Anak Bos Rental...
Tangis 2 Anak Bos Rental Mobil Pecah saat Dengarkan Vonis 3 Terdakwa Penembak Ayahnya
3 Oknum TNI AL Penembak...
3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dipecat dari Dinas Militer
2 Anak Bos Rental Mobil...
2 Anak Bos Rental Mobil Korban Penembakan Oknum TNI AL Hadiri Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa
Rekomendasi
Bangsa di Balik Jeruji...
Bangsa di Balik Jeruji Besi: Mengapa Israel Penjarakan 10.000 Warga Palestina?
Ambulans Terjebak Macet...
Ambulans Terjebak Macet Parah di Tanjung Priok, Pasien Diturunkan Menuju RS Koja
Ilmuwan Klaim Temukan...
Ilmuwan Klaim Temukan Bukti Keberadaan Alien
Berita Terkini
TNI Lahir dari Rahim...
TNI Lahir dari Rahim Rakyat, Jadikan Pilar Persatuan dan Pembangunan Bangsa
3 jam yang lalu
Waketum PSI: Menghormati...
Waketum PSI: Menghormati Presiden Sebelumnya adalah Tradisi Demokrasi
3 jam yang lalu
Menurunkan Prevalensi...
Menurunkan Prevalensi Stunting
4 jam yang lalu
Silaturahmi Itu Perintah...
Silaturahmi Itu Perintah Agama, Jubir PSI: Kok Malah Dicurigai?
4 jam yang lalu
Ridwan Kamil Ternyata...
Ridwan Kamil Ternyata Telah Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri pada 11 April 2025
5 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Ngobrol Sehat dengan Menteri Kesehatan Bersama Desvita Bionda, Hanya di iNews
6 jam yang lalu
Infografis
Libur Lebaran 28 Maret-1...
Libur Lebaran 28 Maret-1 April 2025, Waspadai Banjir Rob Jakarta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved