Divonis 1 Tahun Penjara, Baiquni Wibowo Tak Ajukan Banding
loading...

Baiquni Wibowo, terdakwa Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J divonis satu tahun penjaran oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Baiquni Wibowo , terdakwa Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J divonis satu tahun penjaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Baiquni pun menerima putusan.
Sikap itu diambil Baiquni setelah Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menanyakan kepadanya usai divonis satu tahun penjara. Hakim Afrizal mengatakan Baiquni dapat mengajukan banding atas vonis tersebut bila merasa tidak puas. Baca juga: Baiquni Wibowo Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara
"Tentu ini belum selesai jika ada banding dan jika ada kesempatan, diberi kesempatan selama 7 hari," ujar Hakim Afrizal di persidangan PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Merespons hal itu, Baiquni menyatakan tak akan mengajukan banding. Ia mengaku telah menerima segala putusan yang telah dijatuhkan kepadanya.
"Menerima Yang Mulia," tutur Baiquni.
Sikap itu diambil Baiquni setelah Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menanyakan kepadanya usai divonis satu tahun penjara. Hakim Afrizal mengatakan Baiquni dapat mengajukan banding atas vonis tersebut bila merasa tidak puas. Baca juga: Baiquni Wibowo Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara
"Tentu ini belum selesai jika ada banding dan jika ada kesempatan, diberi kesempatan selama 7 hari," ujar Hakim Afrizal di persidangan PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Merespons hal itu, Baiquni menyatakan tak akan mengajukan banding. Ia mengaku telah menerima segala putusan yang telah dijatuhkan kepadanya.
"Menerima Yang Mulia," tutur Baiquni.
Lihat Juga :