Divonis 1 Tahun Penjara, Baiquni Wibowo Tak Ajukan Banding
loading...
A
A
A
JAKARTA - Baiquni Wibowo , terdakwa Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J divonis satu tahun penjaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Baiquni pun menerima putusan.
Sikap itu diambil Baiquni setelah Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menanyakan kepadanya usai divonis satu tahun penjara. Hakim Afrizal mengatakan Baiquni dapat mengajukan banding atas vonis tersebut bila merasa tidak puas.
"Tentu ini belum selesai jika ada banding dan jika ada kesempatan, diberi kesempatan selama 7 hari," ujar Hakim Afrizal di persidangan PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Merespons hal itu, Baiquni menyatakan tak akan mengajukan banding. Ia mengaku telah menerima segala putusan yang telah dijatuhkan kepadanya.
"Menerima Yang Mulia," tutur Baiquni.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mengambil sikap atas vonis tersebut. JPU menyatakan akan mempertimbangkan langkah banding.
"Kami pikir-pikir dulu," terang JPU.
"Baik ya, pikir-pikir 7 hari," tandas Hakim Afrizal.
Sebelumnya, Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menyatakan Baiquni telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo berupa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Afrizal.
Vonis itu jauh lebih rendah dari pada tuntutan JPU yakni dua tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Sikap itu diambil Baiquni setelah Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menanyakan kepadanya usai divonis satu tahun penjara. Hakim Afrizal mengatakan Baiquni dapat mengajukan banding atas vonis tersebut bila merasa tidak puas.
"Tentu ini belum selesai jika ada banding dan jika ada kesempatan, diberi kesempatan selama 7 hari," ujar Hakim Afrizal di persidangan PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Merespons hal itu, Baiquni menyatakan tak akan mengajukan banding. Ia mengaku telah menerima segala putusan yang telah dijatuhkan kepadanya.
"Menerima Yang Mulia," tutur Baiquni.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mengambil sikap atas vonis tersebut. JPU menyatakan akan mempertimbangkan langkah banding.
"Kami pikir-pikir dulu," terang JPU.
"Baik ya, pikir-pikir 7 hari," tandas Hakim Afrizal.
Sebelumnya, Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menyatakan Baiquni telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo berupa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Afrizal.
Vonis itu jauh lebih rendah dari pada tuntutan JPU yakni dua tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
(kri)