Baiquni Wibowo Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Jum'at, 24 Februari 2023 - 20:24 WIB
loading...
Baiquni Wibowo Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara
Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri ini dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp1 juta," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi membacakan amar putusannya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum Baiquni Wibowo dengan 2 tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut Baiquni dengan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Baiquni Wibowo berperan mematuhi perintah Chuck Putranto dalam upaya menghilangkan barang bukti rekaman CCTV. Dia diperintah datang ke TKP, lalu mengcopy dan melihat isi DVR CCTV yang telah didapatkan dari Irfan Widyanto.

Atas perbuatannya, Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri ini telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 2 September 2022. Hasilnya Baiquni dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4186 seconds (0.1#10.140)