Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Keluarga

Kamis, 23 Februari 2023 - 14:36 WIB
PN Jaksel memvonis 10 bulan penjara kepada Arif Rachman, terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis 10 bulan penjara kepada Arif Rachman, terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Merespons itu, pihak keluarga bakal mendiskusikan lebih lanjut langkah hukum dalam menanggapi vonis tersebut. Adik kandung Arif Rachman, Arif Fadhil mengatakan, akan mendiskusikan langkah hukum lanjutan untuk merespons vonis tersebut. Arif Fadhil, juga merupakan salah satu anggota yang tergabung dalam tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin.



Baca juga: Ayah Berharap Arif Rachman Arifin Dikembalikan Jadi Anggota Polri

"Untuk tanggapan terhadap vonis ini, tentunya kita akan diskusikan lebih mendalam apa langkah selanjutnya, terutama dengan kakak saya kita akan diskusi lagi," kata Arif Fadhil, seusai sidang vonis di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!