Ayah Berharap Arif Rachman Arifin Dikembalikan Jadi Anggota Polri

Kamis, 23 Februari 2023 - 13:41 WIB
"Alhamdulillah, sangat bersyukur sekali atas vonis yang diberikan Bapak Hakim semua. Terima kasih banyak untuk majelis hakim yang sudah memberikan vonis yang sebaik-baiknya untuk suami saya. Alhamdulillah," kata Nadia sambil menahan tangis.

Untuk diketahui, majelis hakim memvonis Arif Rachman Arifin dengan hukuman pidana 10 bulan penjara. Selain itu, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri tersebut juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Arif Rachman Arifin Menangis Divonis 10 Bulan Penjara

Dalam persidangan sebelumnya, Arif Rachman Arifin mengaku telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hal ini diketahui saat majelis hakim mengulik peran Arif menjalankan perintah Ferdy Sambo, sehingga ditahan di tempat khusus (patsus) dan dijatuhi sanksi etik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!