Putusan Sidang Kode Etik Eliezer, DPR dan Kompolnas Nilai Sudah Tepat

Kamis, 23 Februari 2023 - 13:32 WIB
"Satu hal kejujuran sangat tinggi nilainya. Ini poinnya, karena dengan kejujuran dialah (Richard Eliezer), maka kasus Duren Tiga bisa terungkap," sambung Benny. Baca juga: Ketua DPR Sudah Terima Surat dari Jokowi Berisi Nama Calon Gubernur BI, Siapa Calon Kuat?

Sebelumnya dalam sidang kode etik, Rabu (22/2/2023) Polri memastikan Eliezer tetap menjadi anggota Polri. Eliezer hanya dijatuhkan vonis demosi 1 tahun kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.

Diketahui, Eliezer divonis hukuman pidana1 tahun 6 bulan penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan tim JPU yang meminta Eliezer dihukum selama 12 tahun penjara.

Majelis hakim memberikan pertimbangan terkait ringannya vonis bagi Eliezer. Pertama, dia bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum. Selain itu Eliezer masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian har. Selanjutnya dia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan Eliezer.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!