Putusan Sidang Kode Etik Eliezer, DPR dan Kompolnas Nilai Sudah Tepat
Kamis, 23 Februari 2023 - 13:32 WIB
JAKARTA - Putusan sidang kode etik Polri terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinilai sudah tepat. Hal itu menilik hasil vonis serta fakta pengadilan. Apalagi Eliezer sudah dinyatakan sebagai justice collaborator.
"Jadi, kita apresiasi langkah Polisi yang mana bisa memberikan penghargaan dan juga masih memberikan kesempatan kepada anggotanya dan melihat dengan jernih kasus ini," kata Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Politikus Partai Gerindra menegaskan, apabila tidak ada pengakuan dari Eliezer maka kasus pembunuhan Brigadir Yosua tidak akan bisa terungkap. "Dan saya kira langkah polisi patut dapat apresiasi," kata Legislator Dapil Jatim IX meliputi Tuban dan Bojonegoro ini.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto juga mengapreasiasi keputusan Polri dalam sidang etik Bharada E "Kami mengapreasi atas langkah cepat yang diambil Bapak Kapolri, Kadiv Propam dan Irwasum terkait masih Eliezer," kata Benny kepada wartawan.
Benny tidak menutup kemungkinan hasil sidang etik ini akan memicu pro dan kontra di kalangan banyak pihak. Namun dia dengan yakin hasil sidang etik ini tidak akan menjadi preseden buruk bagi Polri.
Alasannya kejujuran Eliezer telah membantu Polri mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Eliezer juga mendapatkan status justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Satu hal kejujuran sangat tinggi nilainya. Ini poinnya, karena dengan kejujuran dialah (Richard Eliezer), maka kasus Duren Tiga bisa terungkap," sambung Benny.
Sebelumnya dalam sidang kode etik, Rabu (22/2/2023) Polri memastikan Eliezer tetap menjadi anggota Polri. Eliezer hanya dijatuhkan vonis demosi 1 tahun kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.
Diketahui, Eliezer divonis hukuman pidana1 tahun 6 bulan penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan tim JPU yang meminta Eliezer dihukum selama 12 tahun penjara.
Majelis hakim memberikan pertimbangan terkait ringannya vonis bagi Eliezer. Pertama, dia bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum. Selain itu Eliezer masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian har. Selanjutnya dia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan Eliezer.
"Jadi, kita apresiasi langkah Polisi yang mana bisa memberikan penghargaan dan juga masih memberikan kesempatan kepada anggotanya dan melihat dengan jernih kasus ini," kata Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Politikus Partai Gerindra menegaskan, apabila tidak ada pengakuan dari Eliezer maka kasus pembunuhan Brigadir Yosua tidak akan bisa terungkap. "Dan saya kira langkah polisi patut dapat apresiasi," kata Legislator Dapil Jatim IX meliputi Tuban dan Bojonegoro ini.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto juga mengapreasiasi keputusan Polri dalam sidang etik Bharada E "Kami mengapreasi atas langkah cepat yang diambil Bapak Kapolri, Kadiv Propam dan Irwasum terkait masih Eliezer," kata Benny kepada wartawan.
Benny tidak menutup kemungkinan hasil sidang etik ini akan memicu pro dan kontra di kalangan banyak pihak. Namun dia dengan yakin hasil sidang etik ini tidak akan menjadi preseden buruk bagi Polri.
Alasannya kejujuran Eliezer telah membantu Polri mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Eliezer juga mendapatkan status justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Satu hal kejujuran sangat tinggi nilainya. Ini poinnya, karena dengan kejujuran dialah (Richard Eliezer), maka kasus Duren Tiga bisa terungkap," sambung Benny.
Baca Juga
Sebelumnya dalam sidang kode etik, Rabu (22/2/2023) Polri memastikan Eliezer tetap menjadi anggota Polri. Eliezer hanya dijatuhkan vonis demosi 1 tahun kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.
Diketahui, Eliezer divonis hukuman pidana1 tahun 6 bulan penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan tim JPU yang meminta Eliezer dihukum selama 12 tahun penjara.
Majelis hakim memberikan pertimbangan terkait ringannya vonis bagi Eliezer. Pertama, dia bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum. Selain itu Eliezer masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian har. Selanjutnya dia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan Eliezer.
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda